KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan
lingkungan masyarakat pada umumya terjadi secara timbal balik. Artinya, setiap
orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap
masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan
dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini
terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak
inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
Persamaan derajat adalah persamaan
yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,
biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia)
yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang
persamaan hak.